Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.
2. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan.
3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
4. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.
5. Konstruksi Berkelanjutan adalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk menciptakan suatu fasilitas fisik yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang.
6. Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil Jasa Konstruksi.
7. Bangunan Konstruksi Berkelanjutan adalah Bangunan
Konstruksi yang menerapkan prinsip berkelanjutan.
8. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
9. Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.
10. Perencanaan Umum adalah perencanaan berbasis kewilayahan yang memperhatikan kondisi alam dan tata ruang, kondisi sosial dan ekonomi, serta daya dukung dan daya tampung suatu wilayah.
11. Pemrograman adalah perencanaan awal untuk MENETAPKAN tujuan, strategi, langkah yang harus dilakukan, jadwal, serta kebutuhan sumber daya, terutama pendanaan untuk mewujudkan suatu bangunan gedung dan/atau bangunan sipil.
12. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan Konstruksi.
13. Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen telaah tentang keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
14. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen telaah tentang keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan,
dan pengujian, serta pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
15. Program Mutu adalah dokumen rencana penerapan keselamatan Konstruksi yang memuat perencanaan kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu yang disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
16. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RKPPL adalah dokumen telaah tentang keselamatan Konstruksi yang
memuat rona lingkungan, pengelolaan, dan pemantauan lingkungan yang merupakan pelaporan pelaksanaan pengelolaan, dan pemantauan lingkungan.
17. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan yang selanjutnya disingkat RMLLP adalah dokumen telaah tentang keselamatan Konstruksi yang memuat analisis, kegiatan, dan koordinasi manajemen lalu lintas.
18. Penilaian Kinerja adalah penilaian pencapaian pemenuhan persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan.
19. Unit Organisasi Teknis adalah unit organisasi yang menyelenggarakan pembangunan bangunan gedung dan/atau sipil dan menggunakan sumber pendanaan keuangan negara.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.