Correct Article 167
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
Subdirektorat Keamanan Bangunan Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang pengembangan sistem manajemen dan teknologi keselamatan bangunan air, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan sumber daya air, pelaksanaan pengujian mutu bahan, penilaian kualitas konstruksi, inspeksi, dan advis teknis pada perencanaan teknis maupun pelaksanaan konstruksi, serta penyiapan rekomendasi teknis untuk mitigasi bencana alam dan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis yang menjalankan tugas di bidang advis teknis.
35. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
