Correct Article 160
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
Susunan organisasi Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
31. Di antara Pasal 160 dan Pasal 161 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 160A dan Pasal 160B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
