Correct Article 159
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasi dan pemeliharaan air tanah, air baku, embung, irigasi dan rawa, pembinaan pemberdayaan masyarakat, fasilitasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penanganan bencana, audit kondisi sarana dan prasarana sumber daya air yang rusak akibat bencana, penyusunan informasi penanggulangan bencana, pelaksanaan pembinaan unit pengelola irigasi, fasilitasi percepatan peningkatan tata guna air irigasi, fasilitasi pelaksanaan padat karya operasi dan pemeliharaan air tanah, air baku, embung, irigasi dan rawa, serta melaksanakan verifikasi teknis hasil kajian penetapan garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan embung, garis sempadan mata air, dan garis sempadan rawa.
30. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
