Correct Article 156
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
Susunan organisasi Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
27. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
