Correct Article 153
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
Subdirektorat Perencanaan Teknis Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, dan anggaran di bidang operasi dan pemeliharaan, penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria penyusunan rencana penyediaan air prediktif dan pelaksanaan verifikasi alokasi air, pelaksanaan fasilitasi, koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan penanggulangan bencana, pengelolaan peralatan, penyiapan perumusan kebijakan manajemen aset operasi dan pemeliharaan, perencanaan pembiayaan penanggulangan bencana serta fasilitasi dan koordinasi pemantauan posko bencana, penyusunan laporan kinerja Direktorat dan pengelolaan data kinerja operasi dan pemeliharaan.
24. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
