Correct Article 152
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Teknis Operasi dan Pemeliharaan;
b. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai;
c. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau;
d. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa;
e. Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
23. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
