Correct Article 151
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama perkotaan, irigasi dan rawa, bendungan, danau, situ, embung, air tanah, dan air baku;
b. pelaksanaan proses perizinan dan persetujuan pengalihan alur sungai, perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air, penerapan perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pendayagunaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang sumber daya air, serta validasi teknis hasil kajian penetapan garis sempadan di lingkungan sumber daya air;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama perkotaan, irigasi dan rawa, bendungan, danau, situ, embung, air tanah, dan air baku;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama perkotaan, irigasi dan rawa, bendungan, danau, situ, embung, air tanah, dan air baku serta pembinaan unit pengelola bendungan, unit pengelola irigasi, dan unit pengelola prasarana pengendali banjir;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan perencanaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, serta pembinaan kelembagaan, perizinan dan persetujuan pengalihan alur sungai, perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air, penerapan perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pendayagunaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang sumber daya air serta validasi teknis hasil kajian penetapan garis sempadan di lingkungan sumber daya air;
f. pembinaan pelaksanaan penyusunan rencana penyediaan air tahunan prediktif, penilaian kesiapan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan verifikasi alokasi air, pengelolaan peralatan, dan fasilitasi pendukung kelembagaan dan pemanfaatan sumber daya air serta penyiapan fasilitas pendukung operasi dan pemeliharaan sumber daya air;
g. pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam bidang pelaksanaan operasi dan pemeliharaan;
h. pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air kepada badan usaha;
i. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penanganan bencana dan penyusunan informasi penanggulangan bencana; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
22. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
