Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 127

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Direktorat Bendungan dan Danau menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air; b. penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air; c. penyusunan perencanaan bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air; d. pembinaan pengelolaan bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air; e. pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. 11. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction