Correct Article 126
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
Direktorat Bendungan dan Danau mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air.
10. Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
