Correct Article 117
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
Subdirektorat Perencanaan Teknis lrigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan rancangan studi kelayakan kegiatan pada irigasi dan rawa serta pencetakan sawah
pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknik pengelolaan irigasi dan rawa pada wilayah administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyusunan laporan kinerja Direktorat.
6. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
