Correct Article 115
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Direktorat Irigasi dan Rawa menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat;
b. penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat;
c. penyusunan perencanaan irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat;
d. pembinaan satu kesatuan pengelolaan sistem irigasi atau rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat;
f. pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknik dalam pengelolaan irigasi dan rawa pada wilayah administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
5. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
