Correct Article 114
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
Direktorat Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, pengembangan jaringan irigasi dan pengelolaan jaringan irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, serta persiapan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa.
4. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
