Correct Article 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Analisis biaya langsung dihitung menggunakan nilai koefisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(2) Nilai koefisien sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. Nilai Koefisien Tenaga Kerja Konstruksi;
b. Nilai Koefisien Bahan; dan
c. Nilai Koefisien Peralatan.
(3) Nilai Koefisien Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipengaruhi oleh pengalaman dan tingkat keahlian atau kemampuan menyelesaikan pekerjaan per satuan pengukuran.
(4) Nilai Koefisien Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dipengaruhi oleh:
a. spesifikasi teknik;
b. faktor kehilangan bahan;
c. faktor konversi volume bahan;
d. kuantitas; dan
e. berat volume atau berat isi bahan.
(5) Nilai Koefisien Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipengaruhi oleh:
a. kapasitas alat;
b. faktor alat;
c. waktu siklus kerja alat; dan
d. kondisi lapangan.
(6) Untuk Pekerjaan Manual, nilai koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Untuk Pekerjaan Mekanis dan Semimekanis, nilai koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui perhitungan analisis produktivitas dan disesuaikan dengan tipe peralatan, karakteristik fisik bahan/material, metode kerja yang digunakan, dan kondisi lapangan pekerjaan.
Your Correction
