Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) HSD peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi biaya pasti dan biaya operasi. (2) Biaya pasti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan memperhitungkan: a. harga pokok alat; b. nilai sisa alat; c. faktor angsuran atau pengembalian modal; d. biaya pengembalian modal; e. biaya asuransi alat dan pajak; dan f. jumlah jam kerja alat dalam 1 (satu) tahun. (3) Biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan memperhitungkan: a. biaya bahan bakar; b. biaya minyak pelumas dan/atau oli pemanas; c. biaya perawatan; d. biaya perbaikan; e. upah operator; dan f. upah pembantu operator. (4) Perhitungan biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dipengaruhi oleh jumlah jam kerja selama 1 (satu) tahun. (5) Dalam penyusunan HSD peralatan, faktor efisiensi alat yang tertinggi digunakan untuk memperoleh kapasitas maksimum peralatan. (6) Penyusunan HSD peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihitung dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, tingkat komponen dalam negeri, dan produk ramah lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction