Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) HSD bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: a. HSD bahan baku; b. HSD bahan olahan; dan/atau c. HSD bahan jadi. (2) HSD bahan sebagaimana dimaksud ayat (1) diperoleh dari ketentuan yang terdiri atas: a. penetapan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah setempat; b. data hasil analisis; atau c. data hasil survei dan/atau data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyusunan HSD bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihitung dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, tingkat komponen dalam negeri, dan produk ramah lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction