Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) HSD tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diperoleh dari:
a. ketentuan pemerintah daerah setempat berupa upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota di luar pajak;
b. Badan Pusat Statistik; atau
c. data hasil survei dan/atau data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) HSD tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) HSD tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung untuk setiap tenaga kerja.
(4) Penyusunan HSD tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihitung dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
