Correct Article 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Penggunaan AHSP untuk Pekerjaan Konstruksi harus disesuaikan dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, dan jenis infrastruktur yang akan dibangun.
(2) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyedia, penggunaaan AHSP dilakukan pada tahap:
a. perancangan;
b. perencanaan pengadaan;
c. persiapan pengadaan;
d. pelaksanaan pemilihan penyedia jasa; dan
e. pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
(3) Pada tahap perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, AHSP digunakan untuk penyusunan HPP.
(4) Pada tahap perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, AHSP digunakan untuk penyusunan rencana anggaran biaya.
(5) Pada tahap persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, AHSP digunakan untuk:
a. penyusunan dan penetapan HPS; dan/atau
b. penghitungan koefisien komponen untuk penyesuaian harga.
(6) Pada tahap pelaksanaan pemilihan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, AHSP dapat digunakan untuk melakukan evaluasi kewajaran harga dan/atau evaluasi harga satuan timpang.
(7) Pada tahap pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, AHSP digunakan untuk negosiasi:
a. penambahan pokok pekerjaan baru;
b. penambahan kuantitas pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal; dan/atau
c. penambahan kuantitas pekerjaan yang mempunyai harga satuan timpang.
(8) Penggunaan AHSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengadaan barang/jasa.
Your Correction
