Correct Article 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Dalam hal AHSP yang diperlukan belum terdapat pada bidangnya, penyusunan harga satuan pekerjaan menggunakan:
a. AHSP pada kelompok bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. referensi lain berdasarkan pendekatan standar nasional INDONESIA; atau
c. perhitungan teknis dan analisis produktivitas berdasarkan kaidah teknis yang diusulkan melalui pimpinan tinggi madya kepada pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.
(2) Perhitungan teknis dan analisis produktivitas berdasarkan kaidah teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan masukan bagi perhitungan AHSP.
(3) Perhitungan teknis dan analisis produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat disesuaikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
