Correct Article 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) AHSP bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d disusun berdasarkan jenis pekerjaan yang terdiri atas:
a. bangunan gedung;
b. perumahan;
c. jalan kawasan dan permukiman;
d. sistem penyediaan air minum (SPAM);
e. sistem pengolahan air limbah domestik (SPALD);
f. tempat pemrosesan akhir (TPA);
g. tempat pengolahan sampah terpadu (TPST); dan
h. jaringan pipa.
(2) Untuk AHSP bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biaya Penerapan SMKK menjadi pokok pekerjaan tersendiri pada setiap jenis pekerjaan.
Your Correction
