Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) AHSP bidang bina marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c disusun dari pokok pekerjaan yang terdiri dari: a. umum dan penerapan SMKK; b. drainase; c. pekerjaan tanah dan geosintetik; d. pekerjaan preventif; e. perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen; f. perkerasan aspal; g. struktur; h. rehabilitasi jembatan; i. pekerjaan harian dan lain-lain; dan j. pekerjaan pemeliharaan. (2) Untuk AHSP bidang bina marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biaya Penerapan SMKK menjadi pokok pekerjaan tersendiri pada setiap jenis pekerjaan bidang jalan dan jembatan.
Your Correction