Correct Article 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) AHSP bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b disusun berdasarkan jenis pekerjaan yang terdiri atas:
a. pekerjaan pintu air dan peralatan hidromekanik;
b. bendung;
c. jaringan irigasi;
d. pengaman sungai;
e. bendungan dan embung;
f. pengaman pantai;
g. infrastruktur rawa; dan
h. infrastruktur air tanah dan air baku.
(2) Untuk AHSP bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biaya Penerapan SMKK menjadi pokok pekerjaan tersendiri pada setiap jenis pekerjaan.
Your Correction
