Correct Article 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) AHSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghasilkan harga satuan pekerjaan.
(2) Harga satuan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah dari biaya langsung dan biaya tidak langsung.
(3) Dalam hal pekerjaan bersifat lumsum, besaran harga satuan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memperhitungkan biaya tidak langsung.
(4) Penyusunan biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui analisis biaya langsung berdasarkan analisis HSD dan penghitungan nilai koefisien.
(5) Dalam melakukan Analisis HSD, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhitungkan Harga Satuan Pokok tenaga kerja, bahan dan alat berdasarkan lokasi pekerjaan.
(6) Dalam melakukan analisis biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan faktor paling sedikit:
a. lokasi pekerjaan;
b. jarak dari tambang terbuka material (quarry) ke lokasi pekerjaan, basecamp, asphalt mixing plant, batching plant, dan/atau pabrik pemecahan batu (stone crushing plant);
c. kondisi jalan ke lokasi pekerjaan;
d. metode kerja yang mempertimbangkan Keselamatan Konstruksi;
e. rencana detail desain; dan
f. spesifikasi teknis.
(7) Penghitungan Analisis HSD dan nilai koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirinci berdasarkan data desain, asumsi sesuai dengan kaidah keteknikan yang digunakan, dan metode kerja yang berkeselamatan.
(8) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penyusunan harga satuan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
