Correct Article 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengadaan jasa konstruksi yang telah dilakukan dengan menggunakan AHSP berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2022), tetap dilaksanakan prosesnya sampai selesai.
Your Correction
