Correct Article 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Penyusunan HPS menggunakan aplikasi sistem informasi HPS terintegrasi yang merupakan bagian dari sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
(2) Sistem informasi HPS terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana dalam bentuk aplikasi basis data yang digunakan dalam proses penyusunan, pembahasan, penetapan, dan reviu HPS oleh para pihak yang diberi akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan aplikasi sistem informasi HPS terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.
(4) Pengembangan sistem informasi HPS terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
periodik sesuai dengan perkembangan kebutuhan penyusunan HPS.
(5) Dalam hal aplikasi sistem informasi HPS terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan, penyusunan HPS dapat dilakukan dengan cara manual.
Your Correction
