Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analisis Biaya Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menghasilkan Biaya Penerapan SMKK yang merupakan biaya tersendiri dan bukan bagian dari Biaya Umum. (2) Analisis biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, penetapan risiko, dan pengendalian bahaya dalam RKK; b. pengendalian terkait lalu lintas di dalam RMLLP, jika ada; dan c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di dalam RKPPL, jika ada. (3) Biaya Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan sebagai pokok pekerjaan tersendiri di dalam suatu Pekerjaan Konstruksi. (4) Biaya Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimasukkan dengan besaran sesuai kebutuhan pada: a. daftar kuantitas dan harga; atau b. daftar keluaran dan harga. (5) Analisis biaya Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang SMKK.
Your Correction