Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.
2. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
3. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan.
4. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
5. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
6. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan Konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.
7. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
8. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
9. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
10. Pemilik Bangunan yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan.
11. Pengelola adalah unit organisasi atau badan usaha yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional bangunan, pelaksanaan pengoperasian, dan perawatan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan secara efisien dan efektif.
12. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
13. Penilai Ahli adalah orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
14. Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli adalah norma, etika, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang didasarkan pada nilai dan budaya kerja sebagai Penilai Ahli dalam melaksanakan tugasnya maupun menjalani kehidupan pribadi yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Penilai Ahli.
15. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
16. Sertifikat Penilai Ahli yang selanjutnya disingkat SPA adalah tanda bukti pengakuan kompetensi Penilai Ahli yang diberikan kepada calon Penilai Ahli yang lulus uji kompetensi Penilai Ahli.
17. Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis bangunan konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
18. Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.
19. Registrasi Penilai Ahli yang selanjutnya disebut pencatatan Penilai Ahli adalah kegiatan mencatat Penilai Ahli sesuai dengan hasil uji kompetensi dan penetapan pengurus LPJK.
20. Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
21. Laporan Kejadian Kegagalan Bangunan adalah laporan mengenai kejadian Kegagalan Bangunan yang diterima oleh Menteri melalui LPJK dan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penilaian Kegagalan Bangunan.
22. Laporan Hasil Penilaian Kegagalan Bangunan adalah laporan hasil pengumpulan dan pengolahan informasi secara berkeahlian terhadap kejadian Kegagalan Bangunan.
23. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
24. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Setiap pemohon yang mengajukan diri menjadi calon Penilai Ahli wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. warga negara INDONESIA dan berdomisili di dalam wilayah INDONESIA;
b. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon Penilai Ahli;
c. tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus dalam partai politik;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. tidak terlibat dalam tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan Klasifikasi produk bangunan yang mengalami kegagalan dengan subkualifikasi paling kurang ahli madya atau jenjang 8 dan/atau insinyur profesional madya;
b. mempunyai pengalaman kerja sebagai perencana, pelaksana dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai dengan Klasifikasi dari bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
c. mampu bekerja secara profesional, jujur, objektif, dan independen;
d. memiliki pemahaman terhadap standar konstruksi, regulasi jasa konstruksi, keprofesian, dan peraturan perundang-undangan dan aspek hukum lainnya terkait Kegagalan Bangunan;
e. melampirkan surat pengantar dari pimpinan asosiasi profesi pemohon untuk menjadi Penilai Ahli;
f. diutamakan mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi paling sedikit pada jenjang jabatan ahli madya Keselamatan Konstruksi atau jenjang 8 dan/atau telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
g. diutamakan memiliki latar belakang:
1) pengetahuan atau pendidikan di bidang forensic engineering yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat nasional/ internasional; dan 2) pengalaman dalam investigasi Kegagalan Bangunan yang dibuktikan dengan surat keterangan.
i. bersedia menandatangani pakta komitmen penugasan sebagai Penilai Ahli.
(1) Setiap pemohon yang mengajukan diri menjadi calon Penilai Ahli wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. warga negara INDONESIA dan berdomisili di dalam wilayah INDONESIA;
b. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon Penilai Ahli;
c. tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus dalam partai politik;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. tidak terlibat dalam tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan Klasifikasi produk bangunan yang mengalami kegagalan dengan subkualifikasi paling kurang ahli madya atau jenjang 8 dan/atau insinyur profesional madya;
b. mempunyai pengalaman kerja sebagai perencana, pelaksana dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai dengan Klasifikasi dari bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
c. mampu bekerja secara profesional, jujur, objektif, dan independen;
d. memiliki pemahaman terhadap standar konstruksi, regulasi jasa konstruksi, keprofesian, dan peraturan perundang-undangan dan aspek hukum lainnya terkait Kegagalan Bangunan;
e. melampirkan surat pengantar dari pimpinan asosiasi profesi pemohon untuk menjadi Penilai Ahli;
f. diutamakan mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi paling sedikit pada jenjang jabatan ahli madya Keselamatan Konstruksi atau jenjang 8 dan/atau telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
g. diutamakan memiliki latar belakang:
1) pengetahuan atau pendidikan di bidang forensic engineering yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat nasional/ internasional; dan 2) pengalaman dalam investigasi Kegagalan Bangunan yang dibuktikan dengan surat keterangan.
i. bersedia menandatangani pakta komitmen penugasan sebagai Penilai Ahli.