Correct Article 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Current Text
(1) Muatan substansi kegiatan PUB khusus mengacu pada modul peningkatan kinerja badan usaha yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Asosiasi Badan Usaha dapat menyusun modul pendukung yang bersifat teknis sesuai muatan dalam modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Modul peningkatan kinerja badan usaha untuk BUJK kualifikasi kecil meliputi materi:
a. dasar manajemen pelaksanaan proyek;
b. administrasi kontrak konstruksi;
c. manajemen keuangan proyek dan badan usaha;
d. sistem manajemen keselamatan konstruksi; dan
e. sistem manajemen anti penyuapan.
(4) Modul peningkatan kinerja badan usaha untuk BUJK bersifat umum kualifikasi menengah, kualifikasi besar, dan BUJK bersifat spesialis meliputi materi:
a. manajemen pelaksanaan proyek;
b. kemampuan keuangan;
c. perkembangan organisasi;
d. manajemen operasi;
e. pemanfaatan teknologi;
f. perkembangan sumber daya manusia; dan
g. sistem manajemen anti penyuapan.
Your Correction
