Correct Article 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Current Text
(1) Asosiasi Badan Usaha melakukan tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b pada bulan Juni tahun berikutnya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan hasil penilaian kinerja penyedia jasa tahunan pada saat sebelum dan sesudah BUJK mengikuti PUB khusus.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk profil peningkatan nilai kinerja.
(4) BUJK yang mendapatkan kenaikan peringkat dengan kondisi dan grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dinyatakan telah berhasil melakukan PUB khusus.
(5) BUJK yang mendapatkan kondisi dan grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f dinyatakan perlu mengulang PUB khusus.
(6) Kondisi BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dilihat dalam sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
Your Correction
