Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan penyelenggaraan PUB khusus terdiri atas: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. evaluasi. (2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. melakukan pemetaan hasil penilaian kinerja berdasarkan informasi dalam sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi; dan b. menyusun daftar prioritas BUJK yang harus melakukan PUB khusus berdasarkan nilai kinerja penyedia jasa tahunan dengan grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. menentukan bentuk kegiatan PUB khusus yang akan dilakukan; b. apabila dibutuhkan, Asosiasi Badan Usaha dapat melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait; dan c. melaksanakan kegiatan PUB khusus. (4) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan: a. menyusun laporan kegiatan; b. laporan kegiatan memuat paling sedikit: 1) nama asosiasi; 2) sifat dan bentuk kegiatan; 3) tempat dan tanggal kegiatan; 4) daftar peserta; 5) materi kegiatan; 6) dokumentasi; dan 7) rekomendasi dan rencana tindak lanjut. c. menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi. d. laporan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah kegiatan PUB khusus berakhir. (5) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan: a. terhadap aspek penyelenggaraan terdiri atas: 1) kualitas penyelenggaraan antara lain: a) substansi materi; dan b) penyampaian materi oleh instruktur; dan 2) tingkat pelayanan penyelenggara, mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. b. dengan menyusun profil peningkatan nilai kinerja bagi BUJK yang telah melakukan PUB khusus.
Your Correction