Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemetaan nilai kinerja penyedia jasa tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b diperoleh dari pengisian kinerja BUJK kualifikasi menengah, besar, dan spesialis dalam sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi. (2) Pengisian kinerja BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kegiatan usaha tahunan. (3) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 30 bulan April tahun berikutnya melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi. (4) Rincian isian laporan kegiatan usaha tahunan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction