Correct Article 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Current Text
Asosiasi Badan Usaha menyelenggarakan PUB khusus untuk BUJK kualifikasi kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
