Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PUB khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam bentuk: a. pembelajaran tekstual; b. pembelajaran interaktif berbasis teknologi informasi jarak jauh; c. bimbingan teknis; dan/atau d. pendampingan intensif. (2) PUB khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan modul peningkatan kinerja badan usaha.
Your Correction