Correct Article 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Current Text
(1) PUB khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b diselenggarakan dalam bentuk:
a. pembelajaran tekstual;
b. pembelajaran interaktif berbasis teknologi informasi jarak jauh;
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. pendampingan intensif.
(2) PUB khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan modul peningkatan kinerja badan usaha.
Your Correction
