Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Asosiasi Badan Usaha menyelenggarakan kegiatan PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. jumlah anggota; b. anggaran; c. fasilitas; dan/atau d. instruktur.
Your Correction