Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Current Text
Asosiasi Badan Usaha menyelenggarakan kegiatan PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. jumlah anggota;
b. anggaran;
c. fasilitas; dan/atau
d. instruktur.
Your Correction
