Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan monitoring atas implementasi pelaksanaan PUB oleh asosiasi. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pembinaan kepada asosiasi yang melaksanakan PUB.
Your Correction