Correct Article 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Current Text
(1) Asosiasi Badan Usaha bertanggung jawab atas:
a. terselenggaranya kegiatan PUB sesuai kebutuhan anggotanya;
b. tersedianya sumber daya untuk penyelenggaraan PUB; dan
c. pemantauan pengisian laporan kegiatan usaha tahunan BUJK.
(2) Guna melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asosiasi Badan Usaha memiliki kewenangan:
a. mendapatkan hasil penilaian kinerja penyedia jasa tahunan anggotanya melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi; dan
b. memastikan anggota memenuhi kewajibannya.
Your Correction
