Correct Article 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
2. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan/atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
3. Pengembangan Usaha Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PUB adalah upaya terus menerus yang dilakukan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kemampuan BUJK supaya mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan sertifikat badan usaha yang dimilikinya.
4. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi BUJK.
5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas perumusan, pelaksanaan kebijakan, dan pembinaan bidang Jasa Konstruksi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
Your Correction
