Correct Article 34
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan rumah susun dilakukan untuk barang milik negara yang status asetnya masih berada dalam penguasaan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Kegiatan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setiap tahun dengan tujuan menjaga aset barang milik negara berupa rumah susun agar tetap laik fungsi.
(3) Kegiatan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk rumah susun yang telah terbangun paling sedikit selama 3 (tiga) tahun.
(4) Kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
