Correct Article 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Penerima bantuan melaksanakan penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun yang telah selesai dibangun.
(2) Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga fungsi dan keandalan bangunan rumah susun sampai dengan proses serah terima barang milik negara selesai dilakukan.
(3) Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun bertanggungjawab untuk mengalokasikan anggaran biaya operasional, Pemeliharaan, dan Perawatan rumah susun yang dituangkan dalam berita acara antara Direktur Jenderal dengan penerima bantuan.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penerbitan surat izin penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan format surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bangian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
