Correct Article 79
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Serah terima rumah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf f dilakukan oleh Menteri kepada penerima Penyediaan Rumah Khusus setelah bangunan selesai dibangun.
(2) Dalam hal proses serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, Pemeliharaan dan Perawatan bangunan rumah khusus beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Pengelolaan rumah khusus yang telah diserahterimakan dilakukan oleh penerima Penyediaan Rumah Khusus.
(4) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengelolaan rumah khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
