Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan calon penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun yang telah diverifikasi kepada Menteri. (2) Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam hal terdapat perubahan penetapan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan: a. arahan kebijakan Menteri; b. ketersediaan alokasi anggaran; dan/atau c. kebijakan prioritas. (4) Perubahan penerima Bantuan Pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (5) Dalam hal penerima bantuan telah ditetapkan, dilakukan nota kesepakatan sinergi atau perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal dengan penerima bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction