Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan rumah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e meliputi tahap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan. (2) Pembangunan Rumah Khusus dilaksanakan setelah dokumen perencanaan teknis tersusun. (3) Pembangunan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction