Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi Bantuan Pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi: a. verifikasi proposal; dan b. verifikasi teknis. (2) Verifikasi proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengecekan kelengkapan dokumen usulan. (3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengecekan rencana lokasi pembangunan rumah susun.
Your Correction