Correct Article 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Verifikasi Bantuan Pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
a. verifikasi proposal; dan
b. verifikasi teknis.
(2) Verifikasi proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengecekan kelengkapan dokumen usulan.
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengecekan rencana lokasi pembangunan rumah susun.
Your Correction
