Correct Article 77
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d dilakukan berdasarkan penetapan penerima Penyediaan Rumah Khusus dan hasil verifikasi.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen DED tapak perumahan;
b. dokumen DED bangunan rumah; dan
c. dokumen DED prasarana, sarana dan utilitas umum.
(3) Dokumen DED sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen desain teknis bangunan yang terdiri atas gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume, serta biaya pekerjaan.
Your Correction
