Correct Article 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Pengajuan proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan oleh pimpinan tertinggi instansi pemohon Bantuan Pembangunan Rumah Susun yang ditujukan kepada Menteri.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya proposal.
(3) Pengajuan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Bantuan Pembangunan Rumah Susun yang merupakan penugasan dari PRESIDEN atau program strategis nasional.
(4) Format proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
