Correct Article 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan.
(2) Pengadaan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction
