Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan. (2) Pengadaan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction