Correct Article 76
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Penetapan penerima Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan penerima Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dalam hal:
a. terjadi perubahan atau optimalisasi ketersediaan anggaran;
b. terdapat prioritas program nasional; dan/atau
c. terdapat perubahan kebijakan.
(3) Perubahan penetapan penerima Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Your Correction
