Correct Article 51
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Evaluasi Pengelolaan Rumah Susun dilakukan untuk membandingkan realisasi Bantuan Pembangunan Rumah Susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara dengan pelaksanaan pengelolaan sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang perumahan.
Your Correction
