Correct Article 50
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Penetapan Tarif Sewa Sarusun dilakukan berdasarkan formula perhitungan.
(2) Formula perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
sewa Sarusun = struktur tarif x faktor penyesuai
(3) Formula struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara sebagai berikut:
a. Struktur tarif atas struktur tarif atas = biaya operasional + biaya Pemeliharaan jumlah unit Sarusun
b. Struktur tarif menengah struktur tarif menengah = biaya operasional atau biaya Pemeliharaan jumlah unit Sarusun
c. Struktur tarif bawah struktur tarif bawah = (biaya operasional atau biaya Pemeliharaan) x 50% jumlah unit Sarusun
(4) Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
a. keringanan; atau
b. penambahan Tarif Sewa Sarusun.
(5) Formula biaya operasional, biaya Pemeliharaan, dan biaya Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan contoh penghitungan Tarif Sewa Sarusun tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
