Correct Article 49
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
Current Text
(1) Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf a dipungut berdasarkan Tarif Sewa.
(2) Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dan ditetapkan paling sedikit berdasarkan:
a. Biaya Pengelolaan; dan
b. struktur tarif.
(3) Biaya Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kebutuhan nyata:
a. biaya operasional;
b. biaya Pemeliharaan; dan
c. biaya Perawatan.
(4) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diklasifikasikan menjadi tarif atas, tarif menengah, dan tarif bawah.
(5) Klasifikasi pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(6) Untuk rumah susun umum perhitungan besaran Tarif Sewa Sarusun oleh Pengelola paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi.
(7) Tarif Sewa Sarusun yang merupakan barang milik negara ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan Tarif Sewa Sarusun yang merupakan barang milik daerah ditetapkan oleh Pengelola barang milik daerah.
(8) Tarif Sewa Sarusun khusus yang terdapat pada perguruan tinggi dan lembaga pendidikan keagamaan berasarama ditetapkan oleh pimpinan tertinggi instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Dalam hal penetapan Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dijangkau oleh Penghuni maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pimpinan tertinggi instansi penerima bantuan dapat memberikan keringanan Tarif Sewa Sarusun sesuai dengan kewenangannya.
(10) Biaya Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan komponen dalam penetapan Tarif Sewa Sarusun.
Your Correction
